Dalam perekonomian
Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok
usaha yang memiliki jumlah paling besar.Selain itu Kelompok ini terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi.Maka sudah menjadi keharusan
penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak
kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalamUsaha Mikro Kecil dan
Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada
beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan
kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut
adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok usaha mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan /atau badan usah yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
satau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai.
KRITERIA USAHA MIKRO
KECIL DAN MENENGAH
Kriteria Usaha Mikro,
Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah
aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
1
|
Usaha Mikro
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta – 500
Juta
|
> 300 Juta – 2,5
Miliar
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta – 10
Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50
Miliar
|
KUNJUNGAN
UKM
KIOS
BATU “99”
Biografi
Pemilik Dan Jenis Usaha
Nama Pemilik : Sdr.
Irfan & Bp. Yani
Nama Usaha : Kios Batu
“99”
Alamat : Jl. Kalibata
Kec. Jagakarsa Kel. Srengseng sawah. Cipedak. Jakarta-Selatan
Tahun Berdiri : 2013
SEJARAH
AWAL MULA USAHA
Menurut pemilik, beliau
membuka kios batu dari sekedar senang batu dari tidak mengenal batu sama sekali
hingga akhirnya sedikit-sedikt mengetahui jenis-jenis batu. Dari batu akik hingga batu sekelas permata. Pada akhirnya 1 tahun beliau sharing dengan
teman-teman beliau yang telah lebih dulu mengetahui jenis batu cincin. Beliau merasa bersyukur telah dapat
mendirikan kios batu “99” . untuk penamaan kios “99” dikarenakan mengikuti
jumlah asma’ul husna( nama-nama Allah) dalam agama Islam dan juga kebetulan
nomer dari rumah yang beliau tempati (bukan alamat kios) bernomer 99. Kios Sdr.
Irfan ini juga kadang dijadikan tempat silahturrahmi temen-temen beliau sesama
pencinta batu cincin untuk sekedar sharing masalah batu.
PRODUK
DAN JASA YANG DITAWARKAN
PRODUK
o
Menjual Jenis-Jenis Batu (Akik, Mulia,
dan Permata), seperti; Tapak Jalak, Bacan, Kalimaya, Safire, Rubby, Topas,
Kecubung, Dan lain-lain.
o
Menjual Jenis-Jenis Ikatan Batu,
seperti; Aloy, Titanium, Baja, Stenlis, Dan Lain-lain.
JASA
1.
Gosok Batu
2.
Potong Batu
3.
Poles Batu
4.
Pasang Ikatan Batu
5.
Sepuh Ikatan
BAHAN
DAN CARA MEMPROSES BATU
o
BAHAN
: Batu Alam (Batu Akik, Batu Mulia, Batu Permata). Menurut pemilik, kebanyakan customer di kios
mereka membawa bahan batu masing-masing. Dan mereka juga menjual bahan batu di
kios.
o
CARA
PEMROSESAN : Menggunakan mesin gosok (Diamond
Wheel) dengan keahlian tangan untuk membentuk batu yang ingin dibentuk sesuai
keinginan customer, ada yang model gosokan oval, bulat, petai, ceper, mujung,
dan lain-lain.
SEGMEN
PASAR
Awalnya ditujukan hanya
untuk sesama pemakai cincin batu, alasan mereka ke kios batu “99” dikarenakan
tempat pembentukan atau poles batu di daerah sekitar masih sulit ditemukan. Semakin lama menjalankan usahanya hampir
semua kalangan dari pria , ada juga wanita, dari orang tua bahkan anak-anak.
MODAL
USAHA DAN PROFIT
o
Modal awal memulai usaha + Rp.
30juta digunakan untuk antara lain;
1. Alat/Mesin Gosok sebanyak 2 buah seharga Rp.15 juta
2. Alat/Mesin Potong sebanyak 1 buah
seharga Rp. 5 juta
3. Belanja Ikatan Rp.5 juta
o
Ada pula modal dari beberapa penaruh
modal di usaha kios batu “99” milik Sdr. Irfan
·
Perhari, Kotor : Rp.700.000,- s/d
Rp.1.000.000,-
·
Perhari, Bersih : Rp. 300.000,- s/d Rp.
700.000,-
Digunakan untuk
1.
Gaji Karyawan langsung dibayar hari
itu juga besarnya tergantung banyaknya gosokan batu/potong batu/ikatan batu
sekitar Rp.50.000,-s/d Rp.150.000
2.
Biaya konsumsi atau makan karyawan.
HARGA
JUAL
Batu
- · Produk Batu, tanpa ikatan : Harga mulai dari Rp.25.000,- s/d Rp.500.000,-
- · Produk Batu, dengan ikatan : Harga mulai dari Rp. 100.000,- s/d Rp. 15.000.000,-
Harga tersebut
tergantung jenis batu, karena harga batu berbeda-beda tergantung jenis batu,
pasaran batu, kualitas batu, besar atau kecilnya batu tersebut.
Ikatan
Batu
·
Jenis ikatan Aloy : Rp. 30.000,-s/d Rp.
50.000,-
·
Jenis ikatan Titanium : Rp. 100.000,-
s/d Rp. 150.000,-
·
Jenis ikatan Stenlis : Rp. 25.000,-
·
Jenis ikatan Baja : Rp. 30.000,-
Harga tersebut
tergantung daripada ukuran batu tersebut.
Harga
Potong Batu : sekitar + Rp.5.000,- s/d Rp.
50.000,- , tergantung banyaknya potongan
batu yang dipotong dan besar serta kerasnya batu tersebut.
PEMASARAN
1. Melalui
pamphlet yang dipasang di kios
2. Melalui
via blackberry messenger
3. Melalui
silahturrahmi
untuk cara menawarkan
produk dan jasa di kios batu “99” ini menggunakan gaya konvensional artinya
melalui informasi yang disebarkan dari satu orang ke orang lain tanpa media
perantara, namun mereka juga telah memulai memasarkan produk dan jasa nya
melalui via hanphone juga via blackberry messenger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar